Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pck2015 (bicara | kontrib)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: kekanan → ke kanan, kekiri → ke kiri, dimana → di mana
Baris 1:
{{orphan|date=Maret 2010}}
 
'''Belok kiri langsung''' adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok kekirike kiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].
 
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Traffic Light. Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan bterus
 
kiri boleh langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut '''sudah tidak berlaku'''.
Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan '''dilarang langsung berbelok kiri''', kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.
 
Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh '''belok kanan langsung dilarang''' kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Kanada]] [[dimanadi mana]] '''belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak''' dan '''kalau kosong baru belok kekananke kanan'''.
 
== Isu yang timbul dengan belok kiri langsung ==