Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, added orphan tag using AWB
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 25:
Sebelum tahun [[1920]], [[dr. Leimena]] pernah menjadi dokter di [[Sumedang]] bukan sebagai dokter [[pemerintah]] melainkan sebagai dokter [[zending]] yang tempatnya di Jalan Raya (Sekarang Gudang Pupuk Pusri, Jalan Geusan Ulun Sumedang).
 
Kurang lebih antara tahun 1920-1930 [[dr. Djoenjoenan]] bertugas di [[Sumedang]], sekitar sebelum tahun [[1932]] di [[Sumedang]] ada [[garnisun]] tentara [[Hindia Belanda]] dimana terdapat seorang militer Belanda yang juga bertugas untuk mengurus kesehatan rakyat. Untuk itu maka di dalam Kota Sumedang dibangun sebuah Rumah Sakit yang kemudian dikenal sebagai rumah sakit sederhana yang dicat hitam (hideung) sehingga rumah sakit ini kemudian dikenal dengan Rumah Sakit [[Hideung]], yang bertempat di Ciuyah (sekarang bernama Jalan Kartini).
 
Disamping adanya Rumah Sakit Hideung, adapula barak cacar yang bertempat di Cipameungpeuk (sekarang dipakai terminal), tanah dan bangunan tersebut sebenarnya adalah kepunyaan kesehatan. Pada tahun 1932, Garnisun Tentara Hindia Belanda dibubarkan dan dokter militer-nyapun dipindahkan pula, setelah itu kesehatan di daerah Sumedang hanya dipegang oleh seorang [[Mantri]] (Mantri Aan) dibantu oleh seorang [[pembantu]] yang mengurus [[poliklinik]], sedang [[perawatan]], di Rumah Sakit Hideung ditiadakan.
 
Sejak itu didatangkan seorang dokter dari Bandung yaitu [[dr.R.Gadroen]], yang datang seminggu 2 kali yaitu pada hari selasa dan hari sabtu. Dimana pada hari Selasa selain mengunjungi Sumedang juga mengunjungi Poliklinik [[Situraja]] dan [[Darmaraja]], sedangkan hari Sabtu selain mengunjungi Sumedang juga mengunjungi Poliklinik [[Legok]] dan [[Paseh]].
 
Pada tahun [[1934]] [[Regentschap]] mengangkat [[dr.M.Djoenaedi]] sebagai dokter pembantu dan pada tahun [[1935]] dia diangkat sebagai dokter pemerintah diperbantukan pada [[Regentschap]] Soemedang. Sejak itu di rumah sakit diadakan lagi secara sederhana dengan perubahan beberapa pegawai dan dr.R.Gadroen tidak lagi ke Sumedang.
Baris 37:
Pada tahun 1947 waktu tentara Belanda menyerang dan masuk ke kota dipergunakan untuk asrama tentara [[Belanda]] dan penampungan untuk tentara yang celaka pada waktu bertempur. Setelah Belanda menguasai Situraja maka semua pegawai ditangkap oleh tentara Belanda dan mereka dikirim ke Sumedang, kemudian Belanda menyerahkan RS tersebut kepada Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu bernama Negara Pasoendan. Sumedang ([[Agresi Militer I]]) atas perintah militer maka RS ditinggalkan sedangkan pegawainya mengungsi ke Situraja. Selama 3 bulan RS
 
Tanggal 15 Maret 1953 didirikan Kantor Dinas Kesehatan tersendiri yang terpisah dari rumah sakit, maka sejak pemisahan itulah rumah sakit diadakan perubahan-perubahan dan perluasan lahan.
 
Dengan terbitnya Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang Penetapan RS sebagai [[Unit Swadana]], maka dengan dasar Perda Nomor 2 tahun 1993 tanggal 23 Februari 1993, SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993 tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang. Dan sejak tanggal 1 Juli 1993 RSU Kabupaten Sumedang resmi menjadi [[RSU Unit Swadana Daerah]]. Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu, didasarkan oleh SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.
 
Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan profesionalisme di bidang kesehatan, maka pengelolaan RSU ini diarahkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Sejak tanggal 1 April 2009 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2009. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan [[otonomi]] yang lebih luas kepada unit-unit pelayanan tertentu khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang yaitu untuk menyelenggarakan manajemen secara mandiri, sehingga diharapkan nantinya mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat, cepat dan fleksibel.
 
== Direktur RSUD Kab. Sumedang dari masa ke masa ==
# [[dr. R. Djoenaedi]] 1935 -1953
# [[dr. Sanusi Galib]] 1953 - 1963
# [[dr. R. Sunali Sukartaatmaja]] 1963 -1969
# [[dr. H. Arifin Karnadiharja]] 1969 - 1973
# [[dr. Neorony Hidajat]] 1973 - 1995
# [[dr. M. Apandi, Sp.PD]] 1995 - 1999
# [[dr. Hj. Tuti Sugihharti Djamhur, MPH]] 1999 - 2004
# [[drg. Agus Irianto, MM]] 2004 - 2009
# [[dr. H. Hilman Taufik, Ws, M.Kes]] 2009 -
 
== Dasar Hukum ==
Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang Penetapan RS sebagai unit swadana
 
Perda Nomor 2 tahun 1993 tanggal 23 Februari 1993
 
SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993 tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang
Baris 68:
 
== Sarana Pelayanan Medis ==
Dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang menyelenggarakan berbagai unit pelayan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, diantaranya :
 
1. Instalasi Rawat Jalan
 
Terdiri dari beberapa Poli pelayanan yang meliputi :
 
Penyakit Dalam
 
Gigi dan Mulut
 
Kebidanan dan Penyakit Kandungan
 
Penyakit Kulit dan Kelamin
 
THT
 
Mata
 
Jiwa
 
Syaraf
 
Kesehatan Anak
 
- Talasemia
 
DM & DOT
 
PKBRS
 
Bedah Ortopedi
 
Laktasi
 
Bedah Umum
 
* Jantung dan Pembuluh Darah
 
Poli Khusus ( Poli VIP )
 
2. Instalasi Rawat Inap
 
Meliputi pelayanan :
 
Perawatan Penyakit Dalam
 
Perawatan Penyakit Anak
 
Perawatan Penyakit Bedah
 
Perawatan Penyakit Kebidanan dan Kandungan
 
Perawatan Intensif Care Unit ( ICU)
 
VIP Kelas A , Kelas B dan Kelas C
 
3. Instalasi Gawat Darurat
 
Meliputi pelayanan :
 
Penyakit Dalam
 
Penyakit Bedah
 
Penyakit Anak
 
Kebidanan dan Kandungan
 
4. Instalasi Bedah Sentral
 
5. Unit Ponek
 
6. Unit Bank Darah
 
7. Unit Hemodialisa
 
== Sarana Pelayanan Penunjang Medis ==
Baris 242:
Membawa Kartu BPJS Asli
 
==== Peserta BPJS (JAMKESMAS) ====
Syarat :
 
Baris 253:
 
=== RAWAT JALAN ===
==== Peserta BPJS(PNS/Premi) ====
Pasien Lama
Syarat :