Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.<ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11]</ref> <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4</ref>
== Tugas pokok dan kewenangan ==
Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi<ref name="konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>:
# Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#* spesifikasi teknis barang atau jasa;
Baris 16:
# menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa
== Larangan ==
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.<ref name="konsolidasi2">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 19</ref>
== Lain-lain ==
Dalam hal PPK berselisih dengan Pokja ULP dalam hal penetapan pemenang, maka kedua pihak bersama-sama menghadap ke [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] untuk diputuskan hasil dari perselisihan tersebut. Keputusan [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] terhadap perselisihan tersebut bersifat final. <ref name="konsolidasi3">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8</ref>
== Rujukan ==
{{reflist}}
[[Kategori:
|