Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 5:
=== Nilai Dasar ===
* R = '''RESPECT'''
Pelayanan kepada masyarakat diberikan dengan ikhlas tanpa membedakan status sosial, yang merupakan tindakan terpuji, sehingga masyarakat merasa dipedulikan dan akan menumbuhkan rasa cinta dan senang kepada rumah sakit.
* S = '''SAFETY'''
Pelayanan harus menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya serta petugas dan masyarakat, agar terhindar dari bahaya dan ancaman yang bisa menyebabkan cidera, tertular penyakit, maupun kejadian yang tidak diinginkan.
* S = '''SINERGY'''
Pada dasarnya sifat manusia saling membantu, karena setiap manusia tidak bisa bekerja sendiri. Sistem kerja lintas fungsi dan secara tim menjadi pijakan utama dalam bekerja. Sistem kerja lintas fungsi menjadikan organisasi belajar (learning organization) untuk membuat perubahan yang berkelanjutan yang merupakan awal menuju sukses kelas dunia.
* A = '''ACCOUNTABLE'''
Sebagai institusi publik, pelayanan yang diberikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Baris 25:
Pada tanggal 14 September 1963, Yayasan Perguruan Tinggi Jawa Timur / IDI membuka Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dan memakai Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktek ( Program Kerjasama STKM-RS Celaket tanggal 23 Agustus 1969 ). Tanggal 2 Januari 1974,dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.001/0/1974, Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dijadikan Fakultas Kedokteran Universitas Brawiyaja Malang , dengan Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktek.
Pada tanggal 12 Nopember 1979 , oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur ,Rumah Sakit Celaket diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar . Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/II/1979 tanggal 22 Februari 1979, menetapkan RSU Dr.Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan. Pada bulan April 2007 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.673/MENKES/SK/VI/2007 RSU.Dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A. Pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur
=== Direktur RSSA dan Masa Kepemimpinannya ===
* Tahun 1947 - 1950 : dr. D.Souisa
* Tahun 1950 - 1956 : dr.R.Soeatmadji
* Tahun 1956 - 1958 : dr.H.Aminoedin
* Tahun 1958 - 1959 : dr. H.Soemarsono
* Tahun 1959 - 1966 : dr. Sosodoro Djatikusumo
* Tahun 1966 - 1969 : dr. R.Harjono
* Tahun 1969 - 1979 : dr. Soeroso Tjokrodirejo
* Tahun 1979 - 1985 : dr. R.Prabowo Reksonotoprojo
* Tahun 1985 - 1986 : dr. Widanto Hardjowasito ( PLH )
* Tahun 1986 - 1991 : dr. Soenarso , MPH
* Tahun 1991 - 1996 : dr. H.R.Soeharsono , MPH
* Tahun 1996 - 1998 : dr. Prapto Rahardjo
* Tahun 1998 - 1999 : dr. Tarbinu Kasmono, MPH
* Tahun 1999 - 2004 : dr. Aman Ardjito Endarso, SKM
* Tahun 2004 - 2008 : dr. Pawik Supriadi,Sp.JP(K)
* Tahun 2008 - 2010 : dr. Achmad Thamrin, Sp.JP
* Bulan Juni 2010 - Bulan Oktober 2010 : Dr. Dodo Anondo, MPH
* Bulan Oktober 2010 - 2013 : DR. Dr. Basuki B. Purnomo, SpU
* Bulan Februari 2013 - Sekarang : dr. Budi Rahaju, MPH
=== Rujukan ===
|