Tanah ulayat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Bot: Penggantian teks otomatis (-dimana +di mana) |
||
Baris 1:
'''Tanah ulayat''' adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut [[hukum adat]], dimiliki oleh [[masyarakat hukum adat]] atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya,
* [[Hukum adat]]
* [[Sistem hukum Indonesia]]
|