Jaringan tetap: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
==Indonesia==
[[File:Operator Dan Layanan Tetap Kabel.jpg|thumb|
Di Indonesia penyelenggaraan telepon kabel diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 1/ 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri Perbuhungan No. KM 21/ 2001 tentang penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dalam peraturan tersebut, setiap penyelenggara jasa telepon harus memiliki izin penyelenggaraan teleponi dasar dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Hingga tahun 2015 perusahaan yang mendapatkan izin ada tiga, yaitu Telkom Indonesia, Batam Bintan Telekomunikasi, dan Indosat.
|