Gatot Pujo Nugroho: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 39:
* STM Negeri Magelang
* [[Politeknik Negeri Bandung]]
*
* S2 Prodi Perencanaan Wilayah USU (2013)
 
Baris 85:
[[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H. Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013 sebagai tindaklanjut Putusan [[Mahkamah Agung]] No.472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.
 
== Gubernur Sumatera Utara ==
Gatot dilantik sebagai Gubernur definitif pada tanggal 14 Maret 2013. Saat itu, ia sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2013. Ia berpasangan dengan [[Tengku Erry Nuradi]] dengan dukungan [[Partai Keadilan Sejahtera]] dan partai lainnya. Gatot memenangkan pemilu dengan meraih 32% suara. Ia dilantik kembali sebagai Gubernur untuk periode penuh 5 tahun pada tanggal 16 Juni 2013 oleh Menteri Dalam Negeri [[Gamawan Fauzi]].