Hazairin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 37:
Hazairin menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (''Recht Hoge School'') pada tahun 1936, dengan gelar doktor hukum adat. Setamat kuliah, Hazairin bekerja sebagai kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan (1938-1945). Selama menjabat, Hazairin juga melakukan penelitian terhadap hukum adat Tapanuli Selatan. Atas jasa-jasanya itu, dia diberikan gelar "Pangeran Alamsyah Harahap."
Pada April 1946, dia diangkat sebagai Residen [[Bengkulu]], merangkap Wakil Gubernur Militer [[Sumatera Selatan]]. Ketika menjabat sebagai residen, dia mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai "Uang Kertas Hazairin."
Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia, dengan ikut mendirikan Partai [[Persatuan Indonesia Raya]] (PIR). Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, dia menjadi anggota [[DPRS|Dewan Perwakilan Rakyat Sementara]] sebagai wakil Partai PIR. Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955). Pada [[Pemilu 1955]], Partai PIR terpecah menjadi dua, yakni PIR - Wongsonegoro dan PIR - Hazairin. Dalam pemilihan tersebut, PIR - Hazairin hanya memperoleh 114.644 suara atau setara dengan satu kursi.<ref>http://www.kpu.go.id/Sejarah/pemilu1955.shtml Hasil pemilu dan sejarah</ref>
Baris 67:
{{Pahlawan Indonesia}}
{{lifetime|1906|1975|Hazairin, Hazairin}}
{{indo-bio-stub}}▼
[[Kategori:Menteri Dalam Negeri Indonesia]]
Baris 73 ⟶ 74:
[[Kategori:Tokoh Bengkulu]]
[[Kategori:Tokoh dari Bukittinggi]]
▲{{indo-bio-stub}}
|