Sekolah Siaga Bencana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 3:
 
==Latar belakang==
[[Indonesia]] dipandang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.<ref name="undang-undang"></ref> Merespons pemikiran tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pun meminta para kepala daerah untuk memperhatikan penanggulangan bencana melalui pelaksanaan strategi pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di sekolah, baik secara struktural maupun non-struktural.<ref>Surat Edaran Mendiknas Republik Indonesia Nomor 70a/MPN/SE/2010.</ref><ref>Badio, Sabjan. 2015. "Pendidikan Kebencanaan". Buletin ''Pelangi'' Nomor, 8, Agustus 2015.</ref>
 
Pada tingkat implementasi, program ini dilaksanakan dalam bentuk ''training of trainer'', penyusunan buku panduan, hingga penyiapan sekolah-sekolah siaga bencana percontohan di daerah.
 
==Syarat menjalankan program==