Gele Harun Nasution: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17:
|party=[[Partai Nasional Indonesia]]
}}
'''[[Meester in de Rechten|Mr.]] Gele Harun Nasution''' ({{lahirmati|[[Sibolga]]|6|12|1910|[[Bandar Lampung]]|4|4|1973}}) adalah seorang [[hakim]], [[
== Biografi ==
Baris 26:
Pada 5 Januari 1949, Gele Harun diangkat sebagai ''acting'' [[Residen]] [[Lampung]] (kepala pemerintahan darurat) menggantikan Residen Rukadi. Baru sebentar bertugas, pada 18 Januari 1949, Gele Harun terpaksa memindahkan keresidenan dari [[Pringsewu]] ke [[Talang Padang, Tanggamus|Talangpadang]]. Hal ini dilakukan karena Belanda telah memasuki kawasan Pringsewu. Serangan Belanda yang begitu bertubi-tubi, membuat Gele Harun kembali memindahkan pemerintahan darurat ke [[pegunungan Bukit Barisan]] di [[Pulau Panggung, Pulau Panggung, Tanggamus|Desa Pulau Panggung]], dan terakhir hingga ke [[Sumber Jaya, Lampung Barat]].<ref name=Mengenang1 />
Saat berjuang di [[Way Tenong, Lampung Barat|Waytenong]], kondisi [[makanan]] dan [[obat|obat-obatan]] yang sulit didapatkan, menyebabkan seorang putrinya Herlinawati yang berusia delapan bulan meninggal dunia. Jasadnya dimakamkan di sebuah desa di tengah hutan kawasan itu juga. Gele Harun dan pasukannya keluar dari hutan Waytenong setelah [[gencatan senjata]] antara Indonesia-Belanda pada 15 Agustus 1949. Tapi, Gele Harun dan pasukannya baru kembali ke [[Tanjungkarang]] setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1947.<ref name=Mengenang1 />
*Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang.1942-1945▼
*Residen Lampung, 1950-1955▼
*Anggota Konstituante,1956-1959.▼
*Anggota DPR-GR dan MPRS dari [[PNI]], 1965-1968▼
* Pengacara ▼
Sekembalinya ke Tanjungkarang, ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri pada 1 Januari 1950. Lalu ia diangkat kembali menjadi [[Residen]] [[Lampung]] yang "definitif" pada tanggal 1 Januari 1950 hingga 7 Oktober 1955. Selain berjuang melawan penjajah, Gele Harun berperan dalam pembentukan Lampung sebagai provinsi.<ref name=Mengenang1 /> Gele Harun sempat menjadi anggota [[Dewan Konstituante]] pada tahun 1956 hingga 1959 dan anggota [[DPR|DPR-GR]]/[[MPRS]] dari fraksi [[Partai Nasional Indonesia|PNI]] periode 1965-1968. Selepas itu, dia kembali pada profesi lamanya, yakni sebagai [[advokat]]. Profesi pengacara itu ditekuninya hingga mengembuskan napas terakhir pada 4 April 1973. Gele Harun wafat di usia 62 tahun. Jasadnya dimakamkan di TPU Kebonjahe, [[Enggal, Bandar Lampung]].
==Karier==
* Advocaat en Procureur di Lampung (1938–1942)
* Ketua Pengadilan Negeri merangkap Ketua Mahkamah Militer Sumatera Selatan (1945–1948)
* Kepala Pemerintahan Darurat merangkap Pemimpin Gerilya Lampung (1949–1950)
▲* Pengacara (1968-1973)
== Referensi ==
{{reflist}}
*Amiruddin Sormin, 100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 tahun Kebangkitan Nasional.Hal 5 dan 26 .ISBN 978979250311.▼
==Bibliografi==
{{Bio-stub}}▼
▲*Amiruddin Sormin, 100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 tahun Kebangkitan Nasional.Hal 5 dan 26 .ISBN 978979250311.
{{DEFAULTSORT:Nasution, Gele}}
[[Kategori:Meninggal usia 62]]
[[kategori:Hakim Indonesia]]
[[Kategori:Pengacara Indonesia]]
|