Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
reviewed
simple
Baris 22:
# Kaum tertindas atau termarginal karena [[identitas]] mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah.
<!-- kopi dari buku?
Arti dari masing-masing kelompok ini dijelaskan dalam buku ini. Cakupan pemahaman yang sama juga terdapat dalam pembatasan yang diberikan dalam Deklarasi dimaksud. Istilah indigenous peoples yang diterjemahkan dalam buku ini sebagai "masyarakat adat" mengandung makna:<ref>{{cite web|url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring|authors=Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional|year=2008|publisher=Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia|date=|accessdate=}} Definisi ''pribumi'' adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan;
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi</ref>
* masyarakat yang tidak dominan atau termarginalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
* oleh karena masyarakat dimaksud tidak dominan, maka mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi mereka sebagai sebuah entitas sosial (kelompok) atau anggota dari entitas tertentu;
Baris 44 ⟶ 46:
 
[[Bangsa]], [[suku]], dan [[masyarakat adat]] adalah sekelompok orang yang memiliki jejak [[sejarah]] dengan masyarakat sebelum masa [[invasi]] dan [[penjajahan]], yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah [[leluhur]] dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu [[sukubangsa]], sesuai dengan pola [[budaya]], [[lembaga sosial]] dan [[sistem hukum]] mereka.
 
==Bacaan==
* {{cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false
|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=}}
* Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.
 
== Lihat pula ==
* [[Pribumi]]
* [[Pribumi]] <ref>{{cite web|url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring|authors=Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional|year=2008|publisher=Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia|date=|accessdate=}} Definisi ''pribumi'' adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan;
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi</ref>
* [[Baduy|Masyarakat adat Kanekes]]
* [[Bugis|Masyarakat adat Bugis]]
* [[Seren Taun|Masyarakat adat Cigugur]]
* [[Kasepuhan Banten Kidul|Masyarakat adat Banten Kidul]]
Baris 63 ⟶ 59:
* [[Wanua|Masyarakat adat Wanua]]
* [[Papua|Masyarakat adat Papua]]
* [[Suku Toraja|Masyarakat adat Toraja]]
 
==Catatan kakiReferensi ==
{{reflist}}
 
== Pustaka ==
* {{cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false
|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=}}
* Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.
 
{{suku-stub}}