Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
reviewed
Baris 35:
== Lihat pula ==
* [[Tersangka]]
* [[Premanisme]]
* [[Perampokan]], aksi diketahui sang korban, sedangkan [[pencurian]] biasanya tidak diketahui korban.
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]]
* [[Buronan]]
* [[Hukum pidana]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
* [[Hukum Acara Pidana]], proses kasus pidana/ kriminal, meliputi :
*#Dugaan perbuatan [[pidana]], laporan/pemberitahuan, pengaduan, tertangakap tangan ;
*#[[Polisi]] penyelidik. Penyidik.
*#Penangkapan, penahanan, penggeledahan, [[penyitaan]].
*#BAP, [[berita acara pemeriksaan]] Berkas perkara tersangka.
*#JPU, [[jaksa penuntu umum]]. Surat dakwaan (tunggal DST.
*#PN, [[Pengadilan Negeri]], (putusan bebas, lepas, terbukti)
*#PT, [[Pengadilan Tinggi]]
*#MA [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
*#LAPAS, [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Hukum Pidana Militer]]
* [[Delik hukum]], perbuatan pidana/ kriminal
* [[Delik aduan]], perbuatan yang dapat dituntut hukum
* [[Detektif]]
* [[Polisi]]
* [[Pengadilan]]
* [[Rutan]]
* [[Penjara]]
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan
* [[Pidana|Kriminal]]
* [[Teroris]]
* [[Pidana|Organisasi kriminal]], kegiatan kriminal yang terorganisasi.
* [[Daftar organisasi yang dicap teroris|Organisasi teroris]], organisasi yang melakukan serangan-serangan terkoordinasi dan bertujuan membangkitkan perasaan teror.
* [[Keamanan nasional]]
* [[Badan Keamanan Nasional]]
* [[Pendidikan hukum]]
 
== Referensi ==