Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 54:
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun [[1919]] oleh pakar hukum asal [[Austria]], [[Hans Kelsen]] ([[1881]]-[[1973]]). [[Hans Kelsel]] menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
 
=== Masa Penyusunan UUD 1945 ===
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], ide [[Hans Kelsen]] mengenai pengujian [[Undang-undang]] juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh [[Muhammad Yamin]] dalam sidang [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). [[Muhammad Yamin|Yamin]] mengusulkan bahwa seharusnya [[Mahkamah Agung Indonesia|Balai Agung]] (atau [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan [[Muhammad Yamin|Yamin]] ini disanggah oleh [[Soepomo]] dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam [[Undang-Undang Dasar|UUD]] yang telah disusun bukan konsep [[pemisahan kekuasaan]] (''separation of power'') melainkan konsep [[pembagian kekuasaan]] (''distribution of power''); kedua, tugas [[hakim]] adalah menerapkan [[Undang-undang]] bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)]], sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD]] yang diusulkan [[Muhammad Yamin|Yamin]] tersebut tidak diadopsi dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].