Jilbab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri2008 (bicara | kontrib)
Baris 24:
 
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan [[Ikrimah]], jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,<ref>Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637</ref> sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)<ref>Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.[http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=209&print=1]</ref> yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi: {{cquote|''Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31)}}
Pendapat ini dianut juga oleh [[Qardhawi]] sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya.<ref name="qardawi">[httphttps://mediajilbabaini.isnet.orgcom/islamseputar-jilbab/Qardhawi/Kontemporer/CadarBid3-dalil-membuka-wajah-dan-telapak-ahtangan.html Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer : Apakah cadar itu bid'ah]</ref>
 
== Lihat pula ==