Kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib) |
Arif Efendi (bicara | kontrib) |
||
Baris 21:
Kecamatan dipimpin oleh seorang [[Camat]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui Sekretaris Daerah (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan [[Camat]] berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan diklasifikasi atas:
# Kecamatan Tipe A yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
# Kecamatan Tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 223 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
== Hubungan kerja ==
|