Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Baris 20:
Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan <ref>Ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan".
 
Kecamatan dipimpin oleh seorang [[Camat]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui Sekretaris Daerah <ref>Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan [[Camat]] berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui Sekretaris Daerah.
 
Kecamatan diklasifikasi atas: