Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Baris 25:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dorpsfeest in de omgeving van de berg Arjuna TMnr 3728-709.jpg|thumb|300px|right|Perayaan di desa di kaki [[Gunung Arjuno]] ([[litografi]] tahun 1872 oleh [[Abraham Salm (pelukis)]])]]
Menurut [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005|Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia <ref>Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</ref>
 
=== Perbedaan Desa dengan Kelurahan ===
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.