Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 84:
PFA dalam melaksanakan tugas pengawasan selain ditentukan oleh jenjang jabatan yang didudukinya juga ditentukan oleh peran yang diembannya yaitu peran Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim atau Anggota Tim. Penentuan peran tersebut disesuaikan dengan sertifikasi yang telah dimiliki PFA.
Pembinaan atas kompetensi PFA dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang meliputi dua jenis diklat, yaitu:
# Diklat sertifikasi auditor yaitu diklat dalam rangka persiapan sertifikasi
# Diklat teknis substantif yaitu diklat yang berkaitan dengan tupoksi PFA yang bersangkutan dan kebutuhan organisasi
== Pranala Luar ==
|