Wawasan Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 121.52.83.194 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Dragunova
Gao Ming (bicara | kontrib)
k wikify
Baris 3:
==Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa==
 
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah [[negara]] adalah [[wilayah]] kedaulatan, di samping [[rakyat]] dan [[pemerintah | pemerintahan]] yang diakui. Konsep dasar wilayah negara [[kepulauan]] telah diletakkan melalui [[Deklarasi_Djuanda | Deklarasi Djuanda]] [[13 Desember]] [[1957]]. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi [[bangsa]] [[Indonesia]], karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. [[Laut]] [[Nusantara]] bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, [[Inggris]] dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
 
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: [[Thailand]], [[Perancis]], [[Myanmar]] dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945 | Undang-Undang Dasar 1945]] tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
*Satu kesatuan wilayah
*Satu kesatuan [[bangsa]]
*Satu kesatuan [[budaya]]
*Satu kesatuan [[ekonomi]]
*Satu kesatuan hankam.
 
Baris 17:
 
==Konsep geopolitik dan geostrategi==
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di [[Pulau_Jawa | pulau Jawa]] membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
 
 
===Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia===
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero [[khatulistiwa]]. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam [[GBHN]] dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
 
==Pengertian dan hakekat wawasan nusantara==