JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM – Carut marut PSSI belakangan ini merupakan ‘ulah’ orang-orang Indonesia Primer League (IPL) yang berlindung di belakang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Olahraga Profesional Indonesia
|singkatan = BOPI
|gambar = [[Berkas:BOPI.jpg|180px]]
|dasar = Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
|sifat = Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
|alamat = Gedung Grha Pemuda, Lantai 9, Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan [[Jakarta]]
|pimpinan1 = Ketua Umum
|nama_pimpinan1 = Mayjen (Pur). [[Noor Aman]]
|pimpinan3 = Sekretaris Jenderal
|nama_pimpinan3 = [[Heru Nugroho]]
|pimpinan4 = Bendahara Umum
|nama_pimpinan4 = [[Wahyu Andre Maryono]]
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|situs web = http://www.bopi.or.id
|catatan =
}}
“Kita tahu, dulu saat ada dualisme kepengurusan PSSI, IPL adalah breakaway league yang kemudian tidak diakui oleh FIFA dan PSSI. Mereka ini sekarang ada di belakang BOPI dan mereka mendorong BOPI untuk mengambil keputusan-keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang ada,” ungkap Anggota Komite Eksekutif (Exco) Toni Aprilani, sebagaimana dilansir Radio Elshinta.
'''Badan Olahraga Profesional Indonesia''' yang selanjutnya disingkat '''BOPI''' adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan [[Lembaga nonstruktural]] mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]].
Sepak bola Indonesia kembali memanas setelah sempat reda tiga tahun terakhir. Penyebabnya, surat pembekuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap PSSI, yang dibuat berdasarkan evaluasi BOPI terhadap Liga Super Indonesia (ISL) yang digulirkan PSSI.
==Sejarah==
Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional.
BOPI lewat ketuanya, Noor Amman, mengakui adanya orang-orang IPL yang pendapatnya mereka jadikan pertimbangan.
==Tugas dan Fungsi==
BOPI bertugas :
# Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
# Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
# Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
# Menetapkan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
# Memberikan ijin bagi olahragawan profesional yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan di dalam negeri maupun di luar negeri.
# Memberikan ijin penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
# Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
# Memberikan ijin bagi olahragawan asing yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan olahraga profesional di Indonesia, melalui agen atau penyelenggara pertandingan dan perlombaan sebagai pihak yang melakukan pengurusan ijin dimaksud.
Menurut Toni, orang-orang IPL tersebutlah yang mendorong BOPI untuk menekan PSSI.
Dalam melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi :
Toni juga mengomentari kecurigaan Kemenpora mengenai adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di organisasi sepak bola nasional itu. Menurutnya, hingga kini kecurigaan itu tak pernah terbukti.
# Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
# Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.
# Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, kerjasama, bisnis dan evaluasi.
# Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi.
# Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.
“Sebaliknya, sejak 2011 PSSI sudah tidak pernah lagi menerima dana APBN dari pemerintah. Lebih baik pemerintah fokus kepada penyediaan sarana yang sesuai dengan standar AFC, paling tidak,” Toni menegaskan.
==Kewenangan dan Tanggung Jawab==
# Menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional.
# Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
# Tanggung jawab Badan Olahraga Profesional Indonesia adalah terlaksananya kegiatan olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
PSSI menggugat Surat Keputusan Menpora lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan sela memenangkan gugatan tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mendorong Menpora Imam Nahrawi untuk mencabut pembekuan tersebut. (inilah/man)
== Pranala Luar ==
* [http://bopi.or.id Situs resmi Badan Olahraga Profesional]
{{organisasi-stub}}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|