Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan
Mfa fariz (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Badan Penyelenggara Jaminan Sosial''' atau '''BPJS''' merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program [[jaminan sosial]] di [[Indonesia]] menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang [[Sistem Jaminan Sosial Nasional]], BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan [[Askes|PT Askes Indonesia]] menjadi [[BPJS Kesehatan]] dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaanketenagakerjaan [[Jamsostek|PT Jamsostek]] menjadi [[BPJS Ketenagakerjaan]].<ref>{{cite news|author=Ridwan Max Sijabat|url=http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/30/askes-jamsostek-asked-prepare-transformation.html|title=Askes, Jamsostek asked to prepare transformation |work=The Jakarta Post|date=30 Mei 2012|language=Inggris|accessdate=22 Juli 2013}}</ref> Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.<ref>{{cite news|author=Fiki Ariyanti|url=http://bisnis.liputan6.com/read/529467/persiapan-pelaksanaan-bpjs-askes-dan-jamsostek-konsolidasi|title=Persiapan Pelaksanaan BPJS, Askes dan Jamsostek Konsolidasi|work=Liputan6.com|date=7 Maret 2013|accessdate=22 Juli 2013}}</ref>
 
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
Baris 8:
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. <ref>[http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/ 2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS]</ref>
 
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui programProgram Bantuan Iuran.
 
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.