Salat Tarawih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
correcting
pendapat Al Albani
Baris 9:
Yang pertama kali menetapkan shalat Tarawih hanya 8 atau 11 raka'at dalam sejarah adalah pendapat orang-orang di akhir zaman, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan
Al-Albani. Ash-Shan’ani Penulis  ''Subulus-salam'' sebenarnya tidak sampai mengatakan shalat Tarawih hanya 8 raka'at, dia hanya mengatakan bahwa shalat Tarawih itu tidak dibatasi jumlahnya. Sedangkan Al-Mubarakfury memang lebih mengunggulkan shalat Tarawih 8 raka'at, tanpa menyalahkan pendapat yang 20 raka'at.
 
Tetapi yang paling ekstrim adalah pendapat Al-Albani yang sebenarnya tidak termasuk kalangan ahli
fiqih. Dia mengemukakan pendapatnya yang menyendiri dalam kitabnya, ''Risalah Tarawih'', bahwa shalat Tarawih yang lebih dari 8 plus witir 3  raka'at, sama saja dengan shalat Dzhuhur 5 raka'at. Selain tidak sah juga dianggap berdosa besar bila dikerjakan.
 
Perbedaan pendapat menyikapi boleh tidaknya jumlah raka'at yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema [[klasik]] yang bahkan bertahan hingga saat ini, seperti yang dilakukan sebagian besar pengikut [[Nahdlatul Ulama]]{{fact}}. Sedangkan mengenai jumlah salam praktik umum adalah salam tiap dua raka'at namun ada juga yang salam tiap empat raka'at. Sehingga bila akan menunaikan Tarawih dalam 8 raka'at maka formasinya adalah salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at sebagaimana yang dilakukan sebagian besar pengikut [[Muhammadiyah]]{{fact}}.