Penghindaran pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 95:
1. Wajib Pajak Besar
Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
a. Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
Baris 101 ⟶ 102:
2. Wajib Pajak Kecil
Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:
a. Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
|