Penghindaran pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 95:
 
1. Wajib Pajak Besar
 
Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
a. Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
Baris 101 ⟶ 102:
 
2. Wajib Pajak Kecil
 
Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:
a. Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.