Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
update
Baris 5:
Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.
 
Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU. Oleh [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp. 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.
 
==Pranala luar==
*{{id}} [http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/n/nazaruddin-sjamsuddin/index.shtml Nazaruddin Sjamsuddin] di TokohIndonesia.com
*{{id}} [http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/11/tgl/16/time/1243/idnews/479278/idkanal/10 "Nazar Dituntut 8,5 Tahun"], [[Detikcom]], 16 November 2005
 
{{bio-stub}}