Dewan Pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaikan link referensi yang tidak berjalan. |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh [[Bagir Manan]].[[Berkas:dewan pers.jpg|right|thumb|200px|Logo Dewan Pers.]]▼
|nama = Dewan Pers
|singkatan =
|gambar = [[Berkas:dewan pers.jpg|180px]]
|didirikan =
|dasar = UU Nomor 40 Tahun 1999<ref name="UU Pers">[http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_401999.php Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers]</ref>
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran =
|sifat = Independen
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Bagir Manan]]<ref name="anggota">[http://dewanpers.or.id/profile/anggota Anggota Dewan Pers]</ref>
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = Margiono<ref name="anggota"/>
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = Anthonius Jimmy Silalahi
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = I Made Ray Karuna Wijaya
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 = Imam Wahyudi
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 = Muhammad Ridlo Eisy
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = Ninok Leksono
|pimpinan8 = Anggota
|nama_pimpinan8 = Nezar Patria
|pimpinan9 = Anggota
|nama_pimpinan9 = Yosep Adi Prasetyo
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110
|situs web = http://dewanpers.or.id/
|catatan =
}}
▲'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh [[Bagir Manan]].
== Sejarah ==
|