Standar Penilaian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aisratoisuta (bicara | kontrib)
k Updating edisi SPI.
Baris 2:
 
== Tujuan SPI ==
# Mendorong penilai untuk secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai dibekali dengan suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.,
# memajukan penggunaan dasar penilaian dan sasumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas,
# membantu penilai untuk mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan penilaian,
# memastikan bahwa laporan penilaian yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,serta mudah dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang dibutuhkan dan harus didapatkan oleh pembacanya,
# memastikan bahwa referensi yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.
 
== SPI sekarang ==
SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 20072015 (SPI 2015) Edisi VI, yang mengacu kepada [[International Valuation Standards]] ([[IVS]]) 20052013 yang dikeluarkan oleh IVSC. SPI 2015 ini mulai berlaku secara efektip pada tanggal 1 Januari 2016. Buku SPI 2015 bisa didapatkan di kantor asosiasi [[MAPPI|MAPPI.]]
 
[[Kategori:Profesi penunjang pasar modal di Indonesia]]