Ade Komarudin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri Susanto (bicara | kontrib)
k rese = reses
Andri Susanto (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 11225876 oleh Ledi Meli Yunani (bicara)
Baris 103:
# Politik Hukum Integratif (Perlindungan UMKM).Perlu sebuah arsitektur politik hukum UMKM nasional (''umbrella legislation'') yang terintegrasi dan tidak tumpang tindih agar UMKM mempunyai kesetaraan dengan pelaku usaha besar dan BUMN (''same level of playing field'').
# Pembentukan Komisi (''Presidential Commission'') atau Dewan Nasional UMKM.Untuk melindungi UMKM, selain diperlukan politik hukum integratif, juga diperlukan sebuah lembaga berupa Komisi Kepresidenan (''Presidential Commission'') atau pun Dewan Nasional UMKM.
Setelah resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI, Ade Komarudin langsung mengeluarkan beberapa kebijakan penting. Beberapa diantaranya adalah pemotongan masa resesrese DPR dari 1,5 bulan menjadi 17 hari. Pemotongan masa reses anggota DPR RI bertujuan untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang sehingga DPR RI mampu merealisasikan target prolegnas yang sudah ditetapkan sebelumnya.
 
Selain itu, Ade Komarudin juga mengurangi kunjungan anggota DPR RI. Ade Komarudin memutuskan dari semua komisi dan alat kelengkapan dewan diputuskan hanya diperkenanan satu kali saja melakukan kunjungan kerja untuk pengawasan atau studi banding ke luar negeri, kecuali alat kelengkapan dewan yang terkait dengan parlemen internasional yakni Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP). Pemangkasan kunjungan anggota DPR ke luar negeri berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp139 miliar per tahun.