Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 60:
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
 
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;pelaksana
 
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
 
[[Kategori:Lembaga pemerintahan Indonesia]]