Puji Syukur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 16:
Buku Doa dan Nyanyian ''Puji Syukur'' merupakan perwujudan dari Keputusan Dewan Nasional [[Komisi Liturgi]] [[Konferensi Waligereja Indonesia]] 1987, yang kemudian disahkan oleh Sidang KWI 1987, dan disepakati oleh Presidium KWI 8 Januari 1992 atas nama [[KWI]].
Penerbitan Puji Syukur ini dibantu oleh [[Komisi Liturgi]] dan Seksi Musik Liturgi Keuskupan, serta Sanggar Musik Liturgi Keuskupan. Komisi Liturgi KWI memiliki tujuan melalui buku Puji Syukur ingin mengarahkan umat Katolik Indonesia kepada ibadat yang baik dan benar serta menyajikan doa dan nyanyian untuk berbagai keperluan hidup. Sebagai terbitan Komisi Liturgi KWI, Puji Syukur merupakan buku pegangan resmi untuk pelaksanaan liturgi dalam bahasa Indonesia, dan sekaligus merupakan edisi pedoman dalam menyusun buku-buku serupa untuk lingkup keuskupan atau paroki. Dengan demikian Buku Doa dan Nyanyian Umum yang pernah disusun oleh PWI Liturgi (Seksi Musik) sekarang digantikan. Buku Doa dan Nyanyian Umum yang digantikan antara lain ''[[Madah Bakti]]''.
Buku ini tendiri dari Edisi Nasional dan Edisi Khusus Keuskupan dengan beberapa tambahan lagu-lagu khusus untuk Keuskupan-keuskupan tententu (Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Agung Medan, dan Keuskupan Agung Pontianak). Semuanya dikemas dalam dua format, yaitu format kecil (10,5 x 16 cm) dan format besar (13 x 20 cm).
== Kriteria penerbitan dan pertanggungjawaban ==
|