Jalur ganda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengoperasian di Indonesia: Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Pengoperasian di Indonesia: Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 3:
 
== Pengoperasian di Indonesia ==
Berdasarkan [[Undang-undang]] No 23 Tahun 2007 Mengenai Perkeretaapian, Bab X tentang LALU LINTAS KERETA API, Bagian 1 tentang Tatanan Lalu Lintas Kereta Api, Pasal 120<ref>Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1598&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2007]</ref> disebutkan bahwa : Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada [[jalur tunggal]] dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan: setiap
Setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
 
Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan [[Gapeka|grafik perjalanan kereta api]].