Imamat 18: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: dari pada → daripada
Baris 1:
{{Bible chapter|letname= {{PAGENAME}} |previouslink=Imamat 17 |previousletter=pasal 17 |nextlink= Imamat 19 |nextletter= pasal 19 |book=[[Kitab Imamat]] |biblepart=[[Perjanjian Lama]] | booknum=3 |category= [[Taurat]] | filename= Book of Exodus Chapter 28-2 (Bible Illustrations by Sweet Media).jpg|size=250px | name= Biblical illustrations by Sweet Media, 1984 | caption= <div style= "width: 250px; text-align: center; line-height: 1em">"Kemah Suci", ''Biblical illustrations'', Sweet Media, 1984</div>}}'''Imamat 18''' adalah bagian dari [[Kitab Imamat]] dalam [[Alkitab Ibrani]] atau [[Perjanjian Lama]] di [[Alkitab]] [[Kristen]]. Termasuk dalam kumpulan kitab [[Taurat]] yang ditulis oleh [[Musa]].
 
== Teks ==
Baris 44:
 
Satu jenis perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum ini, dan malah diwajibkan menurut [[Kitab Ulangan]] adalah '''[[Yibbum|kewajiban perkawinan ipar atau perkawinan levirat]]''', yaitu seorang laki-laki mengawini istri saudara laki-lakinya yang mati tanpa meninggalkan anak laki-laki.
:{{Alkitab|Ulangan 25:5-6}} mencatat "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari padadaripada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel."
 
== Ayat 22 ==
Baris 56:
'''Hubungan dengan binatang'''<br />
{{details|bestialitas}}
*{{Alkitab|Imamat 18:23}} mencatat: "''Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji.''"
 
Ayat ini menjadi dasar larangan untuk berhubungan kelamin dengan binatang.