Hak LGBT di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
sembunyikan suntingan yang tidak ada referensi, beri tag {{fact}} |
k ejaan, replaced: praktek → praktik |
||
Baris 30:
== Hukum terhadap homoseksualitas ==
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan [[homoseksualitas]]. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai [[sodomi]] di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan [[anal seks]]. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan ([[kumpul kebo]]), perzinahan dan
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi [[Aceh]] hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota [[Palembang]] juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual.<ref>[http://www.ilga.org/statehomophobia/With_the_government_in_our_bedrooms_November_2006.pdf Dead link], Nov 2006</ref> Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.<ref name=Ireland>[http://www.zcommunications.org/indonesia-gays-fight-sharia-laws-by-doug-ireland Indonesia: Gays Fight Sharia Laws], Doug Ireland</ref> Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari [[Al-Qur'an]], yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.<ref name=Ireland/>
Baris 66:
== Pergerakan gay di Indonesia ==
{{See also|Pergerakan sosial LGBT}}
Pada tahun 1982, kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an.<ref>[http://www.insideindonesia.org/edit46/dede.htm Insideindonesia]
Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia adalah salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara.<ref name=Laurent>{{Cite journal
Baris 99:
{{Topik Asia|Hak LGBT di}}
{{indonesia-stub}}▼
[[Kategori:Hak LGBT di Asia|Indonesia]]
[[Kategori:LGBT di Indonesia| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Hak LGBT]]
▲{{indonesia-stub}}
|