Satuan Karya Pramuka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 11074635 oleh 36.79.117.134 (bicara) |
k ejaan, replaced: praktek → praktik |
||
Baris 7:
== Organisasi dan Pembinaan ==
=== Pengorganisasian ===
Saka dibentuk di "Kwartir Ranting". Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.<ref name="Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka"
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.<ref name="Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka"
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.<ref name="Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka"
=== Pembinaan ===
Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.<ref name="Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka"/>
Tugas # Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
# Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
Baris 25:
# Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong Saka dan Mabi Saka.<ref name="Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka"
# Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
# Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
Baris 91:
# Struktur Pesawat
{{col-end}}
=== Saka Bhayangkara ===
Baris 147 ⟶ 146:
Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal [[17 Juli]] [[1985]], dengan dilantiknya [[Pimpinan Saka Bakti Husada]] Tingkat Nasional oleh [[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]] yang kemudian dicanangkan oleh [[Menteri Kesehatan Republik Indonesia]] pada tanggal [[12 November]] [[1985]] sebagai [[Hari Kesehatan Nasional]] di [[Magelang]]. Sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada, maka diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan nomor 053 tahun 1985.
Saka Bakti Husada bertujuan untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan
Krida-krida dalam Saka Bakti Husada, sebagai berikut.
Baris 360 ⟶ 359:
# SKK Pengolahan Hasil Hutan
# SKK Penyulingan Minyak Astiri.
=== Saka Wira Kartika ===
|