Zakat hasil pertanian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RusdianaDablang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: sekedar → sekadar
Baris 5:
== Nisab ==
{{utama|Nisab#Hasil Pertanian}}
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750  kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750  kg dari hasil pertanian tersebut.
(pendapat lain menyatakan 815 &nbsp;kg untuk beras dan 1481 &nbsp;kg untuk yang masih dalam bentuk gabah).<ref>http://baz.kabmalang.go.id/zakat3.htm</ref><ref>http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=4</ref>
 
Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
Baris 15:
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
 
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedarsekadar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
 
== Waktu pengeluaran ==