Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 48:
# Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi ''Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam'' diganti menjadi ''Presiden ialah orang Indonesia asli''.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari [[Otto Iskandardinata]] dan mengusulkan agar [[Ir. Soekarno]] menjadi presiden dan [[Moh. Hatta]] sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.
|