Tulakan, Donorojo, Jepara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: Propinsi → Provinsi, olah raga → olahraga (4), didalam → di dalam, sistim → sistem (2), dirubah → diubah
Baris 46:
* Dukuh Slempung
* Dukuh Pejing
 
* Dukuh Sonder
'''Desa Tulakan terdiri dari 10 RW, dan 54 RT, yaitu:'''
Baris 196 ⟶ 195:
Sampai dengan kepemimpinan 4 (empat) orang tersebut di atas, kondisi perdukuhan Alas Tuwo masih angker, wingit dan gawat kaliwat liwat, sampai akhirnya datanglah bangsawan dari Mataram Kyai Agung Barata bersama keempat muridnya yaitu : Ki Buntari, Ki Leboh, Ki Cabuk dan Ki Purwo, melakukan “lelana” dan “laku tapa brata” di perdukuhan Alas Tuwo ini.
 
Bersama-sama dengan keempat muridnya, Kyai Agung Barata memasang “rajah” yang terkenal dengan nama “Tulak Balak Pasopati” dengan harapan Dukuh Alas Tuwo menjadi dukuh yang lestari, nyaman, aman dan  maju. 
 
Berasal dari peristiwa itulah perdukuhan Alas Tuwo dirubahdiubah menjadi Kademangan Tulakan dan Kepemimpinan Kademangan diserahkan dari Ki Moro Taruno kepada Kyai Agung Barata dengan sebutan Ki Demang Barata.
 
Dibawah kepemimpinan Ki Demang Barata dibantu para muridnya, Kademangan Tulakan berkembang pesat, mencakup dukuh Winong (Ki Buntari), dukuh Kedondong/Ngemplak (Ki Leboh), dukuh Drojo (Ki Purwo), Dukuh Pejing (Ki Cabuk) dan dukuh Bandungpadang (Ki Trunojoyo Wongso atau Mbah Klipo). Seiring perkembangan zaman dukuh Bandungpadang menjadi Desa mandiri dengan nama Bandung Mrican dan sekarang bernama  Desa Bandungharjo.
Baris 394 ⟶ 393:
 
==Tradisi Budaya==
'''Jembul Tulakan'''<ref>http://www.ticjepara.com/2008/11/jembul-tulakan.html</ref> adalah tradisi budaya di Desa [[Tulakan, Donorojo, Jepara|Tulakan]] Kecamatan [[Donorojo, Jepara|Donorojo]] Kabupaten [[Jepara]]
 
== Tujuan Penyelenggaraan ==
Baris 420 ⟶ 419:
 
==Perencanaan==
'''DOKUMEN'''
 
'''RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA TULAKAN KECAMATAN DONOROJO KABUPATEN JEPARA TAHUN 2015 - 2020'''
Baris 438 ⟶ 437:
PETINGGI TULAKAN,
 
Menimbang    :      
 
a.     bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, secara menyeluruh dan bertahap;
Baris 446 ⟶ 445:
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 – 2020.
 
Mengingat      :
 
1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan PropinsiProvinsi Jawa Tengah;
 
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Baris 470 ⟶ 469:
Dengan Persetujuan Bersama
 
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
 
dan
Baris 536 ⟶ 535:
Ditetapkan di Tulakan
 
pada tanggal  2 Januari 2015        
 
PETINGGI TULAKAN
Baris 566 ⟶ 565:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berpijak dari hal tersebut di atas maka diperlukan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.
 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ini adalah merupakan dokumen induk dari perencanaan pembangunan desa yang memuat tentang Visi, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan desa yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata yang ada di desa, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa. RPJMDesa selain menjabarkan tentang visi dan misi, didalamnyadi dalamnya juga memuat tentang kerangka ekonomi desa, arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum dan disertai dengan macam-macam program kegiatan yang didukung dengan pendanaan yang bersifat indikatif. Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan desa, dokumen ini juga digunakan sebagai dasar penilaian kinerja Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Disamping itu dokumen RPJMDesa ini dapat juga digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Pemerintah Desa dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang disampaikan kepada Bupati, BPD dan masyarakat desa.
 
1.2       Maksud dan Tujuan
Baris 610 ⟶ 609:
4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
 
5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
 
6.  Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 );
Baris 684 ⟶ 683:
6.5       Program
 
6.6       Sasaran
 
BAB VII     PENUTUP
 
BAB II
 
KONDISI UMUM DESA
Baris 702 ⟶ 701:
Sampai dengan kepemimpinan 4 (empat) orang tersebut di atas, kondisi perdukuhan Alas Tuwo masih angker, wingit dan gawat kaliwat liwat, sampai akhirnya datanglah bangsawan dari Mataram Kyai Agung Barata bersama keempat muridnya yaitu : Ki Buntari, Ki Leboh, Ki Cabuk dan Ki Purwo, melakukan “lelana” dan “laku tapa brata” di perdukuhan Alas Tuwo ini.
 
Bersama-sama dengan keempat muridnya, Kyai Agung Barata memasang “rajah” yang terkenal dengan nama “Tulak Balak Pasopati” dengan harapan Dukuh Alas Tuwo menjadi dukuh yang lestari, nyaman, aman dan  maju.    
 
Berasal dari peristiwa itulah perdukuhan  Alas Tuwo diberi nama menjadi Kademangan Tulakan dan Kepemimpinan Kademangan diserahkan dari Ki Moro Taruno kepada Kyai Agung Barata dengan sebutan Ki Demang Barata.
 
Dibawah kepemimpinan Ki Demang Barata dibantu para muridnya, Kademangan Tulakan berkembang pesat, mencakup dukuh Winong (Ki Buntari), dukuh Kedondong/Ngemplak (Ki Leboh), dukuh Drojo (Ki Purwo), Dukuh Pejing (Ki Cabuk) dan dukuh Bandungpadang (Ki Trunojoyo Wongso atau Mbah Klipo). Seiring perkembangan zaman dukuh Bandungpadang menjadi Desa mandiri dengan nama Bandung Mrican dan sekarang bernama  Desa Bandungharjo.
Baris 787 ⟶ 786:
Sumber : Profil Desa
 
Agar dapat mendeskripsikan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Tulakan, maka dilakukan identifikasi jumlah penduduk dengan menitikberatkan pada klasifikasi usia dan jenis kelamin, sehingga akan diperoleh gambaran tentang kependudukan desa yang lebih komprehensif. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi tentang jumlah penduduk di Desa Tulakan berdasarkan usia dan jenis kelamin secara detail dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
 
Tabel 2
Baris 1.856 ⟶ 1.855:
|
25 &nbsp;km
|
25 &nbsp;km
|
25 &nbsp;km
|-
Baris 1.872 ⟶ 1.871:
|
5 &nbsp;km
|
5 &nbsp;km
|
5 &nbsp;km
|}
Baris 1.887 ⟶ 1.886:
2.4.1   Pendidikan
 
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kecerdasan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan juga akan mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistimatikasistematika pikir atau pola pikir individu, selain itu mudah menerima informasi yang lebih maju.
 
Dalam rangka memajukan pendidikan, Desa Tulakan akan secara bertahap merencanakan dan menganggarkan bidang pendidikan baik melalui ADD, swadaya masyarakat dan sumber-sumber dana yang sah lainnya, guna mendukung program pemerintah yang termuat dalam RPJM Daerah Kabupaten Jepara.
Baris 2.495 ⟶ 2.494:
Sumber : Profil Desa
 
Adapun jarak tempuh terjauh warga Desa Tulakan ke Puskesmas/Puskesmas Pembantu terdekat adalah 3 &nbsp;km atau 10 menit apabila ditempuh dengan sepeda motor, dan apabila menuju ke Rumah Sakit terdekat dapat ditempuh selama 15 menit.
 
2.4.3   Agama
Baris 2.880 ⟶ 2.879:
|
15 &nbsp;km
|
15 &nbsp;km
|
15 &nbsp;km
|-
Baris 2.896 ⟶ 2.895:
|
12 &nbsp;km
|
12 &nbsp;km
|
12 &nbsp;km
|-
Baris 2.960 ⟶ 2.959:
|
152 &nbsp;km
|
152 &nbsp;km
|
152 &nbsp;km
|}
Baris 3.056 ⟶ 3.055:
|
1.   Pembangunan Lapangan olah ragaolahraga sepak bola, bola voli dan bulu tangkis
|-
Baris 3.585 ⟶ 3.584:
Sumber : Buku Induk Desa
 
2.7.1  Struktur Organisasi Pemerintah Desa         
 
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tulakan adalah sebagai berikut (terlampir)
Baris 3.591 ⟶ 3.590:
2.7.2  Pemerintahan Desa
 
Pemerintahan Desa Tulakan berjalan cukup baik, hal ini dikarenakan adanya hubungan yang harmonis atara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap pelaksanaan kegiatan program desa selalu dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari BPD. Demikian juga hubungan antara Pemerintah Desa dengan Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing dengan tidak meninggalkan koordinasi dengan Pemerintah Desa.
 
Tabel 14
Baris 4.118 ⟶ 4.117:
|}
Sumber : Buku Induk BPD
 
2.8       Isu-Isu Pembangunan Desa
Baris 4.310 ⟶ 4.309:
2.     Masih adanya kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obat terlarang
3.     Pembangunan Lapangan olah ragaolahraga sepak bola, bola voli dan bulu tangkis
|-
Baris 4.433 ⟶ 4.432:
Adapun Visi Desa Tulakan sebagai berikut :
 
'''“TERWUJUDNYA DESA TULAKAN KALINYAMAT (KARTA LESTARI, NYAMAN, AMAN DAN TERHORMAT)“.'''
 
1.2       MISI 
Baris 4.447 ⟶ 4.446:
4.          Menghargai dan menjunjung tinggi musyawarah dan keputusan sesuai dengan keadilan, persamaan derajat kesetiakawanan.
 
5.          Menyelenggarakan sistimsistem pelayanan dasar, dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara adil dan transparan.
 
6.          Melaksanakan usaha-usaha untuk mengatasi dampak krisis ekonomi.
 
7.          Mendorong tercapainya lembaga perekonomian desa yang profesional dan mantap dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Baris 4.459 ⟶ 4.458:
1.3       MOTTO
 
Motto pelayanan Desa Tulakan adalah '''“SUKSES“''' (Senantiasa Utamakan Kerja dengan Semangat, Efisien dan Sempurna).
 
BAB IV
Baris 4.471 ⟶ 4.470:
1.          Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas pelayanan publik
 
2.          Memacu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi
 
3.          Meningkatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perdesaan secara partisipatif
Baris 4.485 ⟶ 4.484:
8.          Peningkatan peran wanita (kesetaraan Gender) dalam proses pembangunan disegala bidang.
 
9.          Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah-ceramah adn atau kegiatan keagamaan dan dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.
 
10.       Peningkatan pentingnya toleransi antar umat beragama dengan menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama.
Baris 4.497 ⟶ 4.496:
14.       Peningkatan kerja sama antar desa tetangga.
 
15.       Peningkatan sarana dan prasarana kebersihan dan keindahan, transportasi, penerangan jalan, perumahan tidak layak huni, air bersih, irigasi, seni dan olah ragaolahraga, akses jalan antgar RT/RW dan antar desa/kecamatan, dll.
 
16.       Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi dan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, sehingga menekan adanya konflik, menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat yang berdampak  pada persatuan dan kesatuan di desa Tulakan tetap terjaga dengan baik.
Baris 4.553 ⟶ 4.552:
11. Peningkatan kerjasama antar desa tetangga.
 
12. Peningkatan sarana dan prasarana kebersihan dan keindahan, transportasi, penerangan jalan, perumahan tidak layak huni, air bersih, irigasi, seni dan olah ragaolahraga, akses jalan antar RT/RW dan antar desa/kecamatan, dll.
 
13. Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi dan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, sehingga menekan adanya konflik, menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat yang berdampak pada persatuan dan kesatuan di Desa Tulakan tetap terjaga dengan baik.
 
BAB VI
Baris 4.909 ⟶ 4.908:
§  Program Pendidikan Keagamaan
 
§   Program Pembinaan Seni dan Budaya
 
2.        KESEHATAN
Baris 5.089 ⟶ 5.088:
17.      PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN, PERANGKAT DESA
 
§    Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa
 
§    Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
Baris 5.231 ⟶ 5.230:
7.1       Program Transisi
 
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan desa dan mengisi kekosongan dokumen perencanaan pembangunan desa Tahun 2015, yang diperlukan sebagai pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015, maka perlu disusun program transisi yang disatupadukan dalam RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 Penyusunan program transisi perlu dilakukan juga mengingat waktu yang terbatas bagi Petinggi terpilih hasil pemilihan kepala desa Tahun 2015 guna menyusun RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 dan RKP Desa Tahun 2015 sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
 
7.2       Kaidah Pelaksanaan
 
RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 yang telah disusun ini hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, partisipatif dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
Baris 5.241 ⟶ 5.240:
2.  Lembaga-lembaga yang ada di Desa Tulakan wajib untuk menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pokok pembangunan dengan berpedoman pada dokumen RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 – 2020.
 
3.  Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 perlu dilaksanakan evaluasi tahunan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan kegiatan untuk mengetahui kemajuan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Desa Tulakan.
 
4.  Mengingat bantuan keuangan dan bantuan sarana/prasarana lainnya yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten tidak dapat diprediksi atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga program/kegiatan yang diharapkan mendapat bantuan, tidak/belum dapat direalisasikan.
 
PETINGGI TULAKAN
Baris 5.256 ⟶ 5.255:
* Memasang rumah burung dara dengan burung dara-nya, supaya pengunjung bisa memberi makan kepada burung dara seperti di taman-taman luar negeri.
 
{{Donorojo, Jepara}}
 
 
{{Donorojo, Jepara}}
{{kelurahan-stub}}