Paspor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: ada kalanya → adakalanya using AWB
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: antar negara → antarnegara, sistim → sistem
Baris 22:
 
Paspor atau istilah kerennya Surat Perjalanan adalah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh sesorang untuk bepergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain.
Jenis dan warna paspor tiap negara berbeda-beda sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, tetapi untuk sistem dan kemananan paspor hampir semua negara menerapkan sistimsistem yang sama berdasarkan standar ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena Indonesia juga merupakan negara anggota ICAO, maka harus menerapkan Paspor standar ICAO.
 
Surat Perjalanan di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau SPRI ( Paspor RI) berisi Identitas pemegangnya berupa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat dokumen dikeluarkan dan masa berlakunya surat perjalanan tersebut.
Baris 73:
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|250px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]]
[[Berkas:Visa.jpg|right|250px|thumb|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]]
'''Paspor''' sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negaraantarnegara.
 
'''Visa''' adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.