Organisasi nirlaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: obyek → objek (3), subyek → subjek (2)
Baris 5:
 
== Pajak bagi organisasi nirlaba ==
Banyak yang bertanya, apakah organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak mengambil keuntungan dari apapun, akan dikenakan [[pajak]]? Sebagai [[entitas]] atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyeksubjek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyeksubjek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyekobjek pajak.
 
Pemerintah [[Indonesia]] memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyekobjek pajak dan bukan obyekobjek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.<ref>[http://www.p3m.or.id/2011/03/manajemen-organisasi-nirlaba.html Media Center P3M]</ref>
 
== Organisasi nirlaba di beberapa negara ==
Baris 27:
* [[Organisasi]]
* [[Nirlaba]]
* [[Perhimpunan pengembangan pesantren dan masyarakat]]
* [[Perhimpunan_pengembangan_pesantren_dan_masyarakat]]
 
[[Kategori:Organisasi nirlaba| ]]