Kabupaten Penajam Paser Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
edit
Baris 24:
Daerah Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah [[Kabupaten Pasir]], namun atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat yang akhirnya mengkristal menjadi sebuah tim yang bernama ''Tim Sukses Wilayah Utara Menuju Kabupaten'' yang menginginkan agar masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini dapat hidup lebih aman, makmur dan sejahtera lahir bathin, akhirnya tim ini mendesak pada Pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah [[kabupaten]] baru di Kaltim dan terpisah dari kabupaten induk.
 
===Kabupaten termuda ke dua di Kaltim===
 
 
Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara Yuridis formal berdasarkan [[Undang-Undang|UU]] No. 7 tahun 2002 yang berisi tentang ''Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara''. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten yakni, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi [[Kaltim]] dengan Penjabat Bupatinya, Drs H Yusran Msi yang mempunyai masa tugas mulai [[10 Juli]] [[2002]] sampai [[10 Juli]] [[2003]].
 
Namun beberapa waktu lalu di Kaltim wilayah utara tepatnya di Kabupaten Bulungan terjadi pemekaran kabupaten baru. Kabupaten tersebut bernama Tana Tidung.
 
===Benuo Taka===