Pangeran Anglingkusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎top: ejaan, replaced: praktek → praktik
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 23:
Sampai dengan usianya yang hingga kini mencapai hampir 71 tahun (lahir 8 Januari 1944), Kanjeng Pangeran Haryo Haji (KPH. H) Anglingkusumo yang juga akrab disapa dengan Kanjeng Angling sudah menjalani hidup berimbang sejak muda. Untuk menjaga kesehatan fisik, mental dan mengasah sportivitas, Kanjeng Angling – begitu akrab disapa – aktif di bidang olahraga.
 
Sebagai atelit panahan, Kanjeng Angling pernah menjadi delegasi Indonesia dalam tim Panahan Nasional pada Kejuaran Dunia di Swedia tahun 1965. Pernah juga menjadi pelatih Olahraga Panahan di IKIP thun 1983 – 1984. Sampai kini, Kanjeng Angling masih dipercaya sebagai Penasehat Perpani (Persatuan Pemanah Indonesia) DIY.
Olahraga Menembak juga pernah ditekuninya. Kanjeng Angling memperoleh penghargaan 20 medali emas, perak dan perunggu dari cabang olahraga Panahan dan menembak tingkat Daerah dan Nasional.
 
Baris 33:
Kecintaannya terhadap peninggalan budaya leluhur diujudkan dengan ketekunannya mengelola Museum Pura Pakualaman.
 
Banyak hal bisa dilakukan secara bersamaan. Kanjeng memilih berwiraswasta. Sebagai putra seorang Wakil Gubernur pastilah mudah untuk menjadi PNS. Tapi lain dengan kanjeng Angling. Berbisnis sebagai agen Pertamina serta pemborong bangunan dan jasa konstruksi menjadikan Kanjeng Angling berkiprah lebih leluasa.
 
Ketajaman di bidang ajaran luhur Pura Pakualamanpun terus diasahnya. Dalam berbagai tulisannya, Kanjeng Angling menyebutkan, Paku Alam V adalah peletak dasar intelektualisasi Dinasti Paku Alam yang mendorong putra-putra PA beserta sentana Paku Alam untuk menempuh studi di perguruan yang maju bahkan sampai ke luar negeri. PA V berpandangan bahwa pembentukan intelektual itu merupakan kebutuhan mendesak dan mendasar.
Baris 63:
Pada rapat pleno ahli waris tanggal 25 November 1998 disepakati, ” Proses Suksesi merupakan Hak Eksklisif ahli waris KGPAA. Paku Alam VIII, untuk itu ahli waris melakukan dengan musyawarah dan mufakat.
Hal yg sama disampaikan oleh sesepuh Hudyono pada rapat kerabat 23 November 1998 di Jakarta, ”Suksesi Pimpinan Projo Paku Alaman dan Kepala Keluarga Besar Trah Pakualaman adalah bersifat intern keluarga dank arena itu diselesaikan oleh Ahli Waris Sri Paduka KGPAA. Paku Alam VIII alm.Yang terdiri dari 2 Garwo dan para putra kakung serta putri.
Terjadi rapat keluarga pada tgl 7 Maret 1999, dibahas antara lain masalah Paugeran Jawi (hukum adat tidak tertulis) dan Ibu sepuh (ibu yg dituakan). Pada rapat tersebut diakui oleh KRAy.Purnamaningrum bahwa dia adalah istri yang MUDAdengan panggilan diajeng/adik dan KRAy.Ratnaningrum adaah istri yang DITUAKAN dengan panggilan Mbakyu/kakak. Hal tersebut merujuk pada bukti-bukti lain:
1. Merujuk pada Janji yg diucapakan oleh KGPAA. Paku Alam VIII dihadapan kakek kandungnya SISKS PB X ketika meminang KRAy. Ratnaningrum sebagai istri untuk apabila putri Solo tersebut (KRAy. Ratananingrum) datangnya belakangan supaya dijadikan ISTRI yang nomer 1/ DITUAKAN. DITUAKAN artinya adalah apabila anak pertama dr istri yang dituakan lali-laki maka posisinya akan dituakan/atau merupakan anak pertama yang berhak atas Tahta. Adanya Janji tersebut merujuk pada bukti-bukti antara lain;
Surat Keterangan Resmi SISKS PAKOE BUWONO XII,
Surat Keterangan Resmi para saksi hidup GRAY. Brotodiningrat(Putri PB X), GRAY. Kusumojati (putri PB X), Ray. Sumodiningrat (bedoyo PB X), Nyai Lurah Hamung Sugata(abdi dalem keparak).
 
2. Dengan adanya janji tersebut diberikanlah tetenger dari nenek KGPAA. Paku Alam VIII (istri SISKS PB X) yaitu KBRAy. Retno Purnomo dipecah 2 menjadi :
- Retno + Ningrum = KRAy. Ratnoningrum yg didahulukan/dituakan, dan
- Purnomo+Ningrum = Purnamaningrum yang dibelakang/dimudakan.
 
Baris 75:
Namun secara mengejutkan pada rapat terakhir tanggal 18 April 1999 disampaikan sebuah Deklarasi yang dibuat oleh 12 orang sesepuh kerabat berpangkat pangeran lurah/bupati mengatasnamakan Hudyono yang dibuat tgl 6 April 1999 di Jakarta isinya: Mendukung dan Menobatkan KPH. Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX dan meNYISIHkan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap penobatan itu baik dari internal maupun external.
Berdasarkan Deklarasi tersebut maka KPH.Ambarkusumo melakukan Jumenengan sebagai Paku Alam IX tanpa ada persetujuan dari seluruh ahli waris. Pihak KPH. Ambarkusumo juga menolak penggunaan Akta Notaris pada waktu Jumenengan yang diusulkan pada saat rapat terakhir serta menolak perlunya tanda tangan persetujuan dari Ahli Waris yang lain. Pihak Ambarkusumo juga menolak dan tidak mau menggubris semua bukti-bukti tentang adanya Janji KGPAA Paku Alam VIII dengan kakek kandungnya SISKS. PB X.
Pihak KPH. Ambarkusumo juga tidak mendudukkan hak dan kewajibannya sebagai Paku Alam terhadap adik-adiknya dan tidak mendudukkan / membagikan hak waris dari seluruh ahli waris yang sah baik itu merupakan harta pribadi mendiang Alm. KGPAA.Paku Alam VIII ataupun Harta Keprabon/ Harta Kerajaan sampai detik ini. Pihak KPH. Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap kamar mendiang alm.KGPAA.Paku Alam VIII dan mengambil semua barang-barang berharga secara sepihak. Pihak KPH. Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap museum Puro Pakualaman yang selama ini dikelola oleh KPH. Anglingkusumo.
Dengan demikian maka pihak KPH. Probokusumo menyatakan bahwa Jumenengan KPH. Ambarkusumo TIDAK SAH dan CACAT HUKUM dengan tidak adanya persetujuan dari seluruh Ahli Waris Tahta yang Sah, tidak menggunakan Akta Notaris yang diakui oleh hukum Negara dan Hanya berdasarkan Deklarasi yang mengatasnamakan Hudyono yang melanggar AD-ART Hudyono serta yang notabene hanya berfungsi sebagai mediator. Hudyono tidak memiliki mandat dari Ahli Waris untuk melakukan Jumenengan dan tidak memiliki Hak untuk memilih atau menjumenengkan seorang raja di dalam AD-ARTnya.Paguyuban Hudyono sendiri adalah paguyuban yang Tidak Berbadan Hukum/Tidak punya Akta Notaris Pendirian sehingga Deklarasi tersebut Tidak memiliki dasar hukum/ Cacat Hukum.
Perlu diketahui bahwa setelah KGPAA. Paku Aam VIII mangkat maka tas kantor yang selalu dibawa dia sehari-hari yang berisi 3 map, uang dan kunci brankas (menurut keterangan abdi dalem yang meladeni dia sehari-hari dan yang terakhir membantu dia memasukan isi tas tersebut) HILANG sampai sekarang tidak diketemukan. Yang kami ketahui terjadi adalah pernyataan KRAy. Punamaningrum yang mengatakan bahwa dia menemukan kunci brankas kuno yang berada di dalam kamar almarhum yang notabene berada didalam TAS yang HILANG (menurut keterangan abdi dalem yang terakhir memasukan isi tas sebelum KGPAA. Paku Alam VIII mangkat). Tas tersebut diDUGA berisi SURAT WASIAT yang ditinggalkan almarhum mengingat berdasarkan keterangan wartawan sejak tahun 1989 sebetulnya Dia telah menunjuk pengganti/ Putra Mahkota.
 
'''Mencuatnya Kembali Permasalahan Suksesi Puro Paku Alaman'''
Baris 83:
Pada tahun 2001 KPH. H. Anglingkusumo membuat sebuah buku mengenai suksesi Puro Pakualaman dengan judul “Sebuah Dinasti yang Terkoyak”. Buku tersebut kemudian dibedah melalui bedah buku yang dilaksanakan oleh Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia. Hasil dari bedah buku tersebut adalah disarankannya oleh beberapa pakar untuk menuntut melalui PTUN menimbang bukti-bukti yang cukup lengkap dan memadai.
 
Dengan semangat, ”Mikul duwur mendhem jero” dan menghindari keributan yang lebih besar maka saran para pakar belum dilaksanakan oleh KPH. Anglingkusumo. KPH. Anglingkusumo lebih memilih cara persuasif dengan berharap bahwa dengan berjalannya waktu maka ada kesadaran dari pihak KPH. Ambarkusumo ataupun Hudyono untuk kemudian melakukan upaya rekonsiliasi seperti yang terjadi pada Puro Mangkunegaran di Solo.
 
Berdasarkan permintaan dari salah satu penerbit maka dibuatlah buku “Sebuah Dinasti yang Terkoyak” edisi kedua. Tanpa diduga buku tersebut menjadi booming sebelum sampai ke tangan penerbit, sampai sekarang kami kewalahan menangani permintaan buku tersebut.
Baris 92:
 
Seiring dengan bertambahnya pendukung KPH. H. Anglingkusumo sebagai KGPAA. Paku Alam IX dari kerabat dan masyarakat maka dibentuklah suatu Himpunan Kerabat dan Kawulo Paku Alam (HKPA) Notokusumo yang sudah disahkan oleh Akta Notaris nomor 147 pada tanggal 10 Juli 2012 yang sudah memiliki perwakilan di beberapa provinsi, kabupaten/kota bahkan ada perwakilan di Amerika Serikat dan Inggris. Perwakilan HKPA dengan anggota terbanyak untuk saat ini adalah HKPA cabang Kabupaten Gunung Kidul, disusul Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.
{{bio-stub}}
 
[[Kategori:Tokoh Indonesia]]
 
 
{{bio-stub}}