Fatwa Oran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Baris 13:
Menurut fatwa ini, mengkonsumsi khamar, babi dan hal-hal lain yang biasanya terlarang, agar tidak dicurigai semagai Muslim, asalkan bukan untuk kesenangan pribadi dan menolaknya dalam hati.{{sfn|Harvey|2005|pp=61–62}} Menikahi wanita Katolik dibolehkan (sebagai [[Ahli Kitab]]).{{sfn|Harvey|2005|p=62}} Menikahkan wanita Muslim dengan lelaki Katolik sebisa mungkin dihindari, kecuali ketika benar-benar dibawah paksaan.{{sfn|Harvey|2005|p=62}}
 
Sang mufti juga mengajak para Muslim untuk mengiriminya surat ketika ada masalah lain yang menyulitkan mereka, agar ia bisa terus memberikan pendapatnya. Fatwa ini tidak menuliskan nama penerimanya. Penerimanya hanya dirujukdisebut secara umum dengan sebutan "''al-ghuraba''" (mereka yang jauh) tapi dekat kepada Allah".{{sfn|Harvey|2005|p=60}}
 
== Referensi ==