Fatwa Oran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 13:
Menurut fatwa ini, mengkonsumsi khamar, babi dan hal-hal lain yang biasanya terlarang, agar tidak dicurigai semagai Muslim, asalkan bukan untuk kesenangan pribadi dan menolaknya dalam hati.{{sfn|Harvey|2005|pp=61–62}} Menikahi wanita Katolik dibolehkan (sebagai [[Ahli Kitab]]).{{sfn|Harvey|2005|p=62}} Menikahkan wanita Muslim dengan lelaki Katolik sebisa mungkin dihindari, kecuali ketika benar-benar dibawah paksaan.{{sfn|Harvey|2005|p=62}}
Sang mufti juga mengajak para Muslim untuk mengiriminya surat ketika ada masalah lain yang menyulitkan mereka, agar ia bisa terus memberikan pendapatnya. Fatwa ini tidak menuliskan nama penerimanya. Penerimanya hanya
== Referensi ==
|