Konsep kekuasaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
{{paragraf pembuka}}
{{gabungke|Kekuasaan}}
== Definisi ==
Menurut ''Harold D.laswel'' Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana sesorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang
Jika bicara kekuasaan selalu identik dengan politik yang dimana dapat kita lihat politik tanpa kekuasaan itu seperti agama tanpa moral,namun satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa konsep kekuasaan bukan satu-satunya konsep dalam ilmu politik, kekuasaan merupakan suatu hal yang selalu berhubungan antar manusia, dalam pemegang kekuasaan dapat seorang indivu, kelompok, atau pun pemerintah sasaran kekuasaan dapat berupa indivu atau pun kelompok.
<ref name="Budiarjo"
Dalam kehidupan kekuasaan senantiasa ada di dalam setiap masyarakat baik itu dalam masyarakat yang ''multikultur'' atau pun [[majemuk]] walau pun kekuasaan selalu ada namun kekuasaan tidak dapat dibagi rata pada semua anggota masyarakat, justru karena pembagian yang tidak merata tadi timbul makna pokok dari bentuk kekuasaan yaitu adanya orang atau individu yang dapat mempengaruhi pihak lain karena adanya suatu hal yang dikuasai <ref name="Subakti"> Ramlan Subakti.2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta:Grasindo.57-59</ref>
=== Sumber Kekuasaan ===
Kekuasaan tentu tidak begitu saja diperolah namun ada proses dan hal yang menunjang untuk menempatkan diri pada pemegang kekuasaan, sumber kekuasaan itu sendiri sangat lah bermacam-macam ada dengan
* ''kekayaan'' merupakan sumber kekuasaan, yang dimana kekayaan dapat berupa uang, emas, tanah dan barang-barang berharga, orang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar setidak-tidaknya secara potensial akan memiliki akan memiliki kekeuasaan. misalnya seorang
* ''sarana paksaan fisik'' merupakaan sumber kekuasaan yang lebih bersifat memaksa sehingga membuat orang lain dapat mengikuti apa yang dikehendaki. Misal seorang preman dipasar untuk mempengaruhi pola prilaku orang lain, preman tersebut menggunakan senjata sebagai ancaman, dan dalam hal ini secara tidak langsung dapat kita lihat bahwa preman tersebut dapat mempengaruhi pola prilaku orang lain dengan ancaman senjata yang dimiliki. <ref name="Kencana syafiie">Inu Kencana Syafiie.1997. ILMU POLITIK. Jakarta:PT Reneka Cipta.54-72</ref>.
* ''keahlian'' merupakan sumber kekuasaan yang muncul dari penilaian orang lain bahwa pemberi pengaruh mempunyai pengetahauan khusus yang tidak dimiliki orangt lain. Misal seorang dokter sebagai kepala rumah sakit , dalam hal ini penempatan kekuasaannya bedasarkan keahliannya. <ref name="Kencana syafiie">Inu Kencana Syafiie.1997. ILMU POLITIK. Jakarta:PT Reneka Cipta.54-72</ref>
* ''kedudukan'' merupakan sumber kekuasaan yang
* ''Agama'' merupakan sumber kekuasaan yang yang didapat melalui keyakinan bahwa indivu itu
Dari penjabaran tentang sumber kekuasaan maka dapat disimpulkan sumber kekuasaan di ibaratkan seperti supplement yang ditambahkan di dalam tubuh manusia yang digunakan untuk menguatkan kemampuan dalam mempengaruhi orang lain, dalam suatu hubungan kekuasaan selalu ada satu pihak yang lebih kuat dari pihak lain, jadi selalu ada hubungan tidak seimbang dan akibatnya ketidakseimbangan itu sering menimbulkan ketergantungan, dan lebih timpang hubungan ini maka lebih besar pula sifat ketergantungannya. . <ref name="Budiarjo"
=== Pembagian Kekuasaan ===
Dalam pembagian kekuasaan dimaksudkan agar membatasi kekuasaan, pemegang kekuasaan tidak dianugrahkan dengan kekuasaan tanpa batas karena jika itu terjadi maka akan banyak penyimpangan-penyimpangan dalam menyelenggarakan tampuk kekuasaan.
Pembagian atau pemisah kekuasaan sebagai berikut :
* Menurut ''Gabriel Almond''
# Rule Making Function.
# Rule Application Function.
# Rule Adjudication Function.
* Menurut [[Montesquieu]]
# Kekuasaan Legeslatif yaitu pembuat undang-undang.
# Kekuasaan Eksekutif yaitu pelaksana undang-undang.
# Kekusaan Yudikatif yaitu yang menggendalikan badan peradilan.
* Menurut Abdul Kadir Audah
# Sultah Tanfiziyah yaitu Kekuasaan penyelenggaraan undang-undang.
# Sultah Tashri’iyah yaitu kekuasaan pembuatan undang-undang.
# Sultah Qadhaiyah yaitu kekuasaan kehakiman.
# Sultah Malhiyah yaitu kekuasaan keuangan.
# Sultah Muraqabah yaitu kekuasaan pengawasan masyarakat.
* Menurut
# Kekuasaan Legislatif.
# Kekuasaan Eksekutif.
# Kekuasaan Federatif.
<ref name="Kencana syafiie">Inu Kencana Syafiie.1997. ILMU POLITIK. Jakarta:PT Reneka Cipta.54-72</ref>..
=== Pengertian yang erat kaitannya dengan kekuasaan ===
* ''Wewenang'' Menurut ''Robert Biersted'' wewenang adalah kekuasaan yang dilembagakan dengan nada yang sama dikatakan oleh ''Harold D.Laswel'' bahwa wewenang adalah kekuasaan formal, disini dianggap bahwa yang mempunyai wewenang berhak
*
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Pendidikan]]▼
{{pendidikan-stub}}
▲[[Kategori:Pendidikan]]
|