Jakarta Islamic Index: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
#ALIH [[Dokumen]]
'''Jakarta Islamic Index''' atau biasa disebut '''JII''' adalah salah satu [[indeks saham]] yang ada di [[Indonesia]] yang menghitung index harga rata-rata [[saham]] untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria [[syariah]]. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara [[Pasar Modal Indonesia]] (dalam hal ini [[Bursa Efek Jakarta|PT Bursa Efek Jakarta]]) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di [[Malaysia]] yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti [[Bursa Efek Jakarta]] dan [[Bursa Efek Surabaya]]. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
|