Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
k Sifat dan jenis organisasi: update UU_17_2013_Ormas
Baris 74:
Sifat organisasi [[BP4]] dirumuskan sebagai berikut : “BP4 adalah organisasi mandiri, profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah (Pasal 3 AD/ ART BP4).”
 
Jenis organisasi [[BP4]] adalah perkumpulan (Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 Statblad 1870 No. 64 sebagaimana terakhir diubah dengan Staatsblad 1904 No. 271 tentang pekumpulan Berbadan Hukum, pasal 1653 sampai Pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkumpulan) dan Akta Pendirian Perkumpulan BP4 No.08 tanggal 22 Maret 2010 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H.,M.H (setelah Munas XIV BP4 tahun 2009) serta Pasal 11 (ayat 1) UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas .<ref>http://www.bp4pusat.or.id/index.php/2013-05-14-08-49-44/132-akta-notaris-dan-sk-kemenkumham</ref>. <ref>http://www.dprd-diy.go.id/wp-content/uploads/2015/08/UU_NO_17_2013.pdf</ref>
 
==Visi dan Misi==