Pusat Teritorial Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 38:
Markas Komando Pusterad berada di Jalan Raya Setu No. 27 Cipayung, Cilangkap, [[Jakarta Timur]].
 
== Sejarah ==
Pembentukan Puster AD berawal dari pembentukan Pusat Pengembangan Teritorial disingkat Pusbangter pada tanggal [[3 Februari]] [[1979]] berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep /6/I/1979 tanggal [[29 Januari]] [[1979]] tentang Organisasi dan Tugas Pusat Pengembangan Teritorial yang berkedudukan dibawah Kobangdiklat. Tugas Pokok Pusbangter pada saat itu adalah menyelenggarakan / menyempurnakan Sistem Operasi antar Cabang bidang Teritorial dalam rangka Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) serta melaksanakan Pendidikan dan Latihan yang berhubungan dengan Sistem Operasi bidang Teritorial. Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep / 6 / I / 1979 tanggal [[29 Januari]] [[1979]] Pusbangter membentuk Sekolah Teritorial disingkat Seter sebagai pelaksana fungsi Pendidikan dibidang Teritorial. Pada awal berdirinya Sekolah Teritorial ini berkedudukan di Pussenif (Pusdikif) Bandung Yang kemudian pindah ke Gadobangkong Padalarang. Berdasarkan Skep Kasad Nomor : Skep/805/IX/1985 tanggal [[17 September]] [[1985]] Kobangdiklat beserta jajarannya dilikuidasi.
 
Berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin / 53 / I / 1999 tanggal [[13 Januari]] [[1999]] tentang Alih Status Pusat Pendidikan dijajaran TNI AD diantaranya Pusdikter Pusterad yang semula berada dibawah Komando Pusterad menjadi dibawah [[Kodiklat TNI AD]]. kemudian pada 7 Maret 2007 telah dilaksanakan peralihan Komando dan Pengendalian PUSDIKTER dari Kodiklat TNI AD kepada PUSTERAD. Puster TNI AD merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad yang berkedudukan langsung dibawah Kasad dengan tugas pokok menyelenggarakan fungsi-fungsi yakni Fungsi Utama meliputi Pembinaan Teritorial, Pembinaan Sistem dan Metoda, Pembinaan Kemampuan Teritorial serta Pengkajian dan Pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Fungsi organik militer di bidang pengamanan, latihan, personel, logistik dan administrasi umum serta perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dalam rangka mendukung tugas Pusterad. Dalam melaksanakan tugasnya Danpusterad dibantu empat Direktur Pembina Fungsi dan satu Sekretaris sebagai pembina fungsi organik.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:TNI-AD]]
{{TNI-AD}}
{{TNI-stub}}
 
[[Kategori:TNI-AD]]