Fatwa Oran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k rapikan, replaced: beliau → dia |
||
Baris 1:
[[File:The Moorish Proselytes of Archbishop Ximenes, Granada, 1500.jpg|thumb|Fatwa Oran ini diberikan dalam konteks pemaksaan agama Katolik terhadap umat Islam di Spanyol. Lukisan menunjukkan [[pembaptisan]] massal umat Islam di [[Granada]] oleh [[Francisco Jiménez de Cisneros|Kardinal Cisneros]].]]
'''Fatwa Oran''' adalah nama untuk sebuah [[fatwa]] (pendapat dalam [[hukum Islam]]) yang diberikan di tahun 1504 (910{{
Fatwa ini beredar luas di kalangan Muslim dan para [[Morisco]] (sebutan untuk penduduk Muslim yang berpindah ke Katolik, beserta keturunan mereka) di Spanyol, dan salah satu terjemahan dalam tulisan [[aljamiado]] ditemukan bertanggal 1564, 60{{nbsp}} tahun setelah fatwa ini diberikan.{{sfn|Harvey|2005|p=64}} Fatwa ini dianggap sebagai "dokumen agama utama" untuk mempelajari praktek agama Islam setelah Spanyol [[Reconquista|jatuh ke tangan Katolik]] di abad ke 15 sampai pada [[pengusiran Morisco]] (1609{{Ndash}}1614).{{sfn|Harvey|2005|p=60}}{{sfn|Stewart|2007|p=266}} ''Mufti'' atau penulis dari fatwa ini adalah [[Ahmad ibn Abi Jum'ah]], seorang [[ulama]] Afrika Utara di bidang hukum Islam bermahzab [[Maliki]].{{sfn|Stewart|2007|p=296}} Fatwa ini dinamakan "Fatwa Oran" oleh sejarawan modern, karena nama kota [[Oran]] atau Wahran (sekarang di Aljazair) muncul di teks ini sebagai akhiran (''[[nisbah]]'') "Al-Wahrani" di nama sang Mufti.{{sfn|Stewart|2007|p=273}}
Baris 10:
Fatwa ini menegaskan kewajiban untuk [[salat]], sekalipun hanya dengan gerakan gerakan kecil, [[zakat]] walaupun dengan bertindak dermawan kepada pengemis, dan [[bersuci]], walaupun dengan cara "menyemplung kedalam lautan". Fatwa ini berpendapat bahwa tidak apa meninggalkan salat lima waktu ketika terpaksa, dan menggantinya di malam hari ketika sendirian. Fatwa ini juga menerangkan dibolehkannya [[tayammum]] ketika [[wudhu]] tidak bisa dilakukan.{{sfn|Harvey|2005|p=61}}
Fatwa ini juga membolehkan berpura-pura mengikuti ritual Katolik ketika terpaksa, asal menentang perbuatan tersebut di dalam hati. Ketika dipaksa bersujud kepada sesembahan orang Katolik, umat Islam harus dalam hati mereka berniat melakukan salat kepada Allah, walaupun tidak menghadap [[Kiblat]].{{sfn|Harvey|2005|p=61}} Fatwa ini juga mengizinkan mengutuk Nabi [[Muhammad]] atau menerima [[Yesus]] sebagai anak Tuhan ketika dipaksa. Namun ketika dipaksa melakukan hal ini, sang Mufti menganjurkan menggunakan siasat untuk menghindari perbuatan tersebut, misalnya dengan salah mengucapkan nama "Muhammad" ketika dipaksa mengutuk
Menurut fatwa ini, mengkonsumsi khamar, babi dan hal-hal lain yang biasanya terlarang, agar tidak dicurigai semagai Muslim, asalkan bukan untuk kesenangan pribadi dan menolaknya dalam hati.{{sfn|Harvey|2005|pp=61–62}} Menikahi wanita Katolik dibolehkan (sebagai [[Ahli Kitab]]).{{sfn|Harvey|2005|p=62}} Menikahkan wanita Muslim dengan lelaki Katolik sebisa mungkin dihindari, kecuali ketika benar-benar dibawah paksaan.{{sfn|Harvey|2005|p=62}}
Baris 22:
=== Daftar pustaka ===
* {{
* {{
* {{
* {{
[[Kategori:1504]]
[[Kategori:Fatwa]]
|