Hak LGBT di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
k menyederhanakan penjabaran agar lebih mudah dipahami dan lebih tepat pada maksud dari tujuan penulisan sumber halaman |
||
Baris 30:
== Hukum terhadap homoseksualitas ==
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan [[homoseksualitas]]. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai [[sodomi]] di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan [[anal seks]]. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai, propaganda, perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan ([[kumpul kebo]]), perzinahan dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.<ref>[http://www.sodomylaws.org/world/indonesia/idnews003.htm Indonesia Seeks to Imprison Gays], 365Gay.com, 30 September 2003</ref>
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi [[Aceh]] hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota [[Palembang]] juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual.<ref>[http://www.ilga.org/statehomophobia/With_the_government_in_our_bedrooms_November_2006.pdf Dead link], Nov 2006</ref> Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.<ref name=Ireland>[http://www.zcommunications.org/indonesia-gays-fight-sharia-laws-by-doug-ireland Indonesia: Gays Fight Sharia Laws], Doug Ireland</ref> Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari [[Al-Qur'an]], yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.<ref name=Ireland/>
Di [[Jakarta]], lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "
Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.<ref>http://web.archive.org/web/20111202105831/http://indonesianembassy.kiev.ua/about/files/fourth_const.pdf</ref>
Baris 42:
Status [[waria]], [[transeksual]] atau [[transgender]] lainnya di Indonesia sangat kompleks. ''Cross-dressing'' terkadang tidak dapat diterima, ilegal dan beberapa toleransi publik diberikan kepada beberapa orang transgender yang bekerja di salon kecantikan atau di industri hiburan, terutama selebriti acara bincang-bincang [[Dorce Gamalama]]. Namun, hukum tidak melindungi orang-orang transgender dari diskriminasi atau pelecehan dan juga tidak menyediakan untuk operasi ganti kelamin atau membiarkan kaum transgender untuk mendapatkan dokumen hukum baru setelah mereka telah membuat perubahan.<ref name="365gay">[http://365gay.com/Newscon06/10/100306indonesia.htm 365gay.com:]</ref>
Diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan yang ditujukan pada orang-orang transgender tidak jarang terjadi. Orang transgender yang tidak menyembunyikan identitas gender mereka sering merasa sulit untuk mempertahankan pekerjaan yang sah dan dengan demikian sering dipaksa menjadi pelacur dan melakukan kegiatan ilegal lainnya untuk bertahan hidup. Namun entah siapa yang memaksa dan siapa juga yang dipaksakan. Kalaupun itu benar terjadi seharusnya mereka meminta perlindungan hukum. Bukan berdiam diri saja.
[[Majelis Ulama Indonesia]] memutuskan bahwa kaum transgender harus tetap pada jenis kelamin pada saat mereka dilahirkan.
<!--
Pada tahun 2012, Yuli Retoblaut, seorang transgender berusia lima puluh tahun, secara terbuka mencalonkan diri untuk menjadi anggota [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] mewakili komunitas waria. -->
Baris 51:
Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Pasangan hanya menikah yang terdiri dari suami dan istri yang dapat mengadopsi seorang anak.<ref>http://www.sayapibujakarta.org/ind/adopsi.html</ref>
== Peraturan LGBT dalam bidang media ==
Undang-undang terhadap Pornografi dan pornoaksi (2006) melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama."<ref>[http://www.time.com/time/world/article/0,8599,1857090,00.html Indonesia's New Anti-Porn Agenda], Time, 6 Nov 2008</ref> Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun.<ref name=Ireland/> Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.<ref name=Offord/>
== Kondisi kehidupan ==
Indonesia memiliki penganut agama [[Islam]] paling banyak di dunia dengan 87% dari warganya menyebut diri sebagai Muslim.<ref name=Laurent/> Kebijakan keluarga dari pihak berwenang Indonesia, tekanan sosial untuk menikah dan agama berarti bahwa homoseksualitas
Diskriminasi eksplisit dan homofobia kekerasan dilakukan terutama oleh para ekstremis religius, sementara diskriminasi halus dan marjinalisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara teman-teman, keluarga, di tempat kerja atau sekolah.<ref name=Laurent/> Orang-orang LGBT sering mengalami pelecehan yang dilakukan oleh para polisi tapi sulit untuk mendokumentasikannya karena korban menolak untuk memberikan pernyataan karena seksualitas mereka.
Indonesia memang memiliki reputasi sebagai sebuah negara Muslim yang relatif moderat dan toleran, yang memang memiliki beberapa aplikasi untuk orang-orang LGBT. Ada beberapa orang LGBT di media dan pemerintah nasional telah memungkinkan komunitas LGBT terpisah ada, bahkan mengatur acara-acara publik. Namun, adat istiadat sosial Islam konservatif cenderung mendominasi dalam masyarakat yang lebih luas. Homoseksualitas dan ''cross-dressing'' tetap tabu
== Pergerakan gay di Indonesia ==
|