Muhammad Irwansyah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
menambahkan kolom "Kontroversi" |
||
Baris 73:
Namun jauh sebelum semua pencapaian itu, Wawan adalah putra Daerah Pangkalpinang yang harus merantau ke Jakarta, harus memulai semuanya dari nol, mulai dari menjadi penjual martabak, sales tiket pesawat, hingga akhirnya mendapat karir cemerlang di dunia politik.<ref>http://news.detik.com/berita/3158767/kisah-irwansyah-dari-jual-martabak-hingga-tiket-pesawat-kini-wali-kota</ref>
== Kotroversi ==
Sempat terjadi polemik di penghujung Pilkada Pangkalpinang, ketika Muhammad Irwansyah berhasil mendapatkan suara terbanyak dan tinggal menunggu waktu saja untuk dilantik menjadi Walikota Pangkalpinang terpilih, pasalnya umur bapak tiga anak ini dinyatakan tidak memehuni persyaratan KPU Pangkalpinang, yaitu minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
Keputusan KPU Pangkalpinang ini bertentangan dengan undang-undang 12 tahun 2008, yang merupakan revisi terbatas dari Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 58 atau pasal yang menekankan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, syarat usia minimal seorang pasangan calon bupati atau walikota adalah 25 tahun, sedangkan usia minimal pasangan calon gubernur adalah tetap 30 tahun.<ref>http://www.radarbangka.co.id/berita/detail//18350/apakah-usia-irwansyah-penuhi-syarat</ref>
Namun akhirnya polemik ini berakhir dengan dilantiknya Muhammad Irwansyah sebagai walikota termuda saat itu, sebelum akhirnya posisi walikota termuda ini digantikan oleh Walikota Tanjung Balai, M.Syahrial.
== Referensi ==
|