Syarat Wajib Tayang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q12518362
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: ijin → izin
Baris 1:
'''Syarat Wajib Tayang''' merupakan dasar yang diberikan oleh [[Badan Pengembangan Film Nasional]] (FINAS) untuk yang memberikan ijinizin kepada sebuah Komite Syarat Wajib Tayang untuk mempertimbangkan dan menerima mana-mana [[Film Malaysia|film lokal]] atau film [[patungan]] (lokal dan luar negeri) untuk ditayangkan secara wajib di dewan film oleh pihak operator bioskop, mengikuti operasional peraturan '''Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia (Skim Wajib Tayang) 2005''' yang berkuatkuasa pada 23 Jun 2005.
 
==Pranala luar==