Tulakan, Donorojo, Jepara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ejaan, replaced: Propinsi → Provinsi, olah raga → olahraga (4), didalam → di dalam, sistim → sistem (2), dirubah → diubah |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up, replaced: dimana → di mana, Apotik → Apotek, ijin → izin (2), pemukiman → permukiman (2), Pemukiman → Permukiman, removed stub tag |
||
Baris 187:
== Sejarah Desa ==
Desa, atau udik, menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Baris 693:
2.1 Sejarah Desa
Desa, atau udik, menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Baris 2.368:
|
Apotek
|
Baris 3.104:
2.7 Pemerintahan Umum
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, Pemerintah Desa Tulakan telah sejak lama memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, antara lain berupa pencatatan sipil/surat-surat keterangan perkawinan yang telah ter administrasi dengan baik. Selain itu guna memenuhi persyaratan administrasi
Ketentraman dan ketertiban desa menjadi prioritas, hal itu dikarenakan dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban wilayah akan berdampak pula dengan kondisi perekonomian masyarakat, kerukunan atau kegotong royongan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Kesemuanya itu akan berdampak positif terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di Desa Tulakan
Baris 4.960:
§ Program Pengelolaan area Pemakaman
§ Program Penyehatan lingkungan
§ Peningktan Sistem Pengelolaan Pertamanan
Baris 5.250:
Pemerintah Desa Tulakan bersama '''"H.Muhammad Sutrisno, SH''' ingin menghilangkan unsur mistis supaya banyak wisatawan berkunjung sehingga menambah pemasukan Desa, yaitu:
* Menjadikan [[Pertapaan Sonder]] menjadi Taman Pertapaan Sonder atau dengan nama '''"Sonder Hermitage Park"''' yang sehingga tidak semistis atau seklenik nama Pertapaan Sonder.
* Membuat kawasan pertapaan sonder menjadi taman '''bunga warna-warni''' dan menanam pohon dengan warna daun warna warni seperti yang berada di taman yang bertema japanese park. Tetapi tetap menjaga tempat
* Memasang '''bangku taman''', lampu taman, '''gazebo''' dengan atap wuwuhan khas [[Rumah adat Jepara]], membangun rumah adat khas Jepara (untuk pengunjung yang ingin menginap).
* Membuat kolam-kolam kecil dengan air bergemricik dengan membuat air mancur kecil atau air terjun buatan kecil atau air mancur sehingga suara gemricik air memberi suasana yang tenang kepada para pengunjung.
Baris 5.256:
{{Donorojo, Jepara}}
|